SYARI’AHH
Syariat adalah hukum dan aturan (Islam) yang mengatur
seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, syariat
(Islam) juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh
sebagian penganut Islam, syariat (Islam) merupakan panduan menyeluruh dan
sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.
Ilmu Syariat terdiri dari dua ilmu yaitu ilmu fiqihh
dan ilmu tashawwuf.I.ILMU FIKIH/FIQIHH.
Fikih ‘arab ﻓﻘﻪ transliterasi:
Fiqihh) adalah salah
satu bidang ilmu dalam syariat Islam
yang secara khusus membahas persoalan hukum
yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi,
bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.Beberapa ulama fikih
seperti Imam Abu Hanifahh
mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan
haknya sebagai hamba Allaahh.
Dalam Islam, terdapat 4 madh-hab dari Sunni, Madh-hab dari Syiahh, dan Khawarij yang mempelajari tentang fiqihh. Seseorang yang sudah menguasai ilmu fikih disebut Fakih/Faqihh.
Menurut lughat dalam bahasa Arab, secara harfiyahh fiqihh berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal. Beberapa ulama memberikan penguraian bahwa arti fiqihh secara terminologi yaitu fiqihh merupakan suatu ilmu yang mendalami hukum Islam yang diperoleh melalui dalil di Al Qur-an dan Sunnahh. Selain itu fiqihh merupakan ilmu yang juga membahas tentang syari’at dan hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik itu dalam ibadah maupun dalam muamalahh. Dalam ungkapan lain, sebagaimana dijelaskan dalam sekian banyak literatur, bahwa fiqihh adalah “al ‘ilmu bil ahkam asy-syar’iyyahh al amaliyyahh al muktasab min adillatihha at-tafshiliyyahh”, ilmu tentang hukum-hukum syari’ahh praktis yang digali dari dalil-dalilnya secara terperinci". Terdapat sejumlah pengecualian terkait pendefinisian ini. Dari "asy-syar'iyyahh" (bershifat syari'at), dikecualikan ilmu tentang hukum-hukum selain syariat, seperti ilmu tentang hukum alam, seperti gaya gravitasi bumi. Dari al-amaliyyahh (bershifat praktis, diamalkan), ilmu tentang hukum-hukum syari’at yang bershifat keyakinan atau aqidahh, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu kalam atau ilmu tauhid. Dari “at-tafshiliyyahh” (bershifat terperinci), ilmu tentang hukum-hukum syari’at yang didapat dari dalil-dalilnya yang “ijmali” (global), misalkan tentang bahwasanya kalimat perintah mengandung muatan kewajiban, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu ushul fiqihh.
1.Sejarah Fiqihh
A.Masa Nabi Muhammad shalallaahhu ‘alayhhi wasalam.
Masa Nabi Muhammad saw ini juga disebut
sebagai periode risalahh, karena pada masa-masa ini agama Islam
baru didakwahkan. Pada periode ini, permasalahan fiqihh diserahkan sepenuhnya kepada Nabi Muhammad saw. Sumber hukum Islam sa-at itu adalah al dapat dibagi
menjadi dua bagian, yaitu periode Makkahh dan periode Madinahh. Periode Makkahh lebih tertuju pada permasalah aqidahh, karena disinilah
agama Islam pertama kali disebarkan. Ayat-ayat yangdiwahyukan lebih banyak pada
masalah ketauhidan dan keimanan.Setelah hijrah, barulah
ayat-ayat yang mewahyukan perintah untuk melakukan puasa, zakat dan haji
diturunkan secara bertahap. Ayat-ayat ini diwahyukan ketika muncul sebuah
permasalahan, seperti kasus seorang wanita yang diceraikan secara sepihak oleh
suaminya, dan kemudian turun wahyu dalam surat (Al qur-an urat Al Mujadilahh:
ayat 1-5):
Artinya:
1. Sesungguhnya Allaahh
Telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang
suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allaahh. dan Allaahh
mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allaahh Maha
mendengar lagi Maha melihat )*.
2. Orang-orang yang mendhihar isterinya di
antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri
mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang
melahirkan mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu
perkata-an mungkar dan dusta, dan Sesungguhnya Allaahh Maha Pema-af lagi
Maha Pengampun.
3. Orang-orang yang mendhihar
isteri mereka, Kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan,
Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu
bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allaahh Maha
mengetahui apa yang kamu kerjakan.
4. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak),
Maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya
bercampur. Maka siapa yang tidak Kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam
puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allaahh dan
Rasul-Nya. dan Itulah hukum-hukum Allaahh, dan bagi orang kafir ada
siksaan yang sangat pedih.
5. Sesungguhnya orang-orang yang yang menentang
Allaahh dan Rasul-Nya, pasti mendapat kehina-an sebagaimana orang-orang
yang sebelum mereka Telah mendapat kehinaan. Sesungguhnya kami Telah menurunkan
bukti-bukti nyata. dan bagi orang-orang kafir ada siksa yang menghinakan.
)*sebab Turunnya ayat Ini
ialah berhubungan dengan persoalan seorang wanita bernama Khaulah binti Tsa´labah
yang Telah didhihar oleh suaminya Aus ibn Shamit, yaitu dengan mengatakan
kepada isterinya: Kamu bagiku seperti punggung ibuku dengan maksud dia tidak
boleh lagi menggauli isterinya, sebagaimana ia tidak boleh menggauli ibunya. menurut
adat Jahiliyah kalimat dhihar seperti itu sudah sama dengan menthalak isteri.
Maka Khaulah mengadukan hal itu kepada Rasulullaahh s.a.w. Rasulullaahh
menjawab, bahwa dalam hal Ini belum ada Keputusan dari Allaahh. dan pada
riwayat yang lain Rasulullaahh mengatakan: Engkau Telah diharamkan bersetubuh
dengan dia. lalu Khaulah berkata: Suamiku belum menyebutkan kata-kata thalak
Kemudian Khaulah berulang kali mendesak Rasulullaahh supaya menetapkan
suatu Keputusan dalam hal ini, sehingga Kemudian turunlah ayat Ini dan
ayat-ayat berikutnya.
Pada periode Madinah ini, ijtihad mulai diterapkan, walaupun pada
akhirnya akan kembali pada wahyu Allaahh kepada Nabi
Muhammad saw.
B.Masa Khulafaur
Rasyidin
Masa ini dimulai sejak wafatnya Nabi
Muhammad saw sampai pada masa berdirinya Dinasti Umayyahh ditangan Mu’awiyahh bin Abi Sufyan. Sumber fikih pada periode ini
didasari pada Al-Qur-an dan
Sunnahh juga ijtihad
para sahabat Nabi Muhammad yang masih hidup. Ijtihad
dilakukan pada sa-at
sebuah masalah tidak diketemukan dalilnya dalam nash Al-Qur-an
maupun Hadits. Permasalahan yang muncul
semakin kompleks setelah banyaknya ragam budaya dan etnis yang masuk ke dalam
agama Islam.Pada periode ini, para faqihh mulai berbenturan dengan adat, budaya dan tradisi yang terdapat pada masyarakat Islam kala itu. Ketika menemukan sebuah masalah, para faqihh berusaha mencari jawabannya dari Al-Qur-an. Jika di Al Qur-an tidak diketemukan dalil yang jelas, maka hadits menjadi sumber kedua . Dan jika tidak ada landasan yang jelas juga di Hadits maka para faqihh ini melakukan ijtihad.
Menurut penelitian Ibnu Qayyim, tidak kurang dari 130 orang faqihh dari pria dan wanita memberikan fatwa, yang merupakan pendapat faqihh tentang hukum.
C.Masa Awal Pertumbuhan Fiqihh
Masa ini berlangsung sejak berkuasanya Mu’awiyahh bin Abi Sufyan sampai sekitar abad ke-2 Hijriyahh. Rujukan dalam menghadapi suatu permasalahan masih tetap sama yaitu dengan Al Qur-an, Sunnahh dan Ijtihad para faqihh. Tapi, proses musyawarah para faqihh yang menghasilkan ijtihad ini seringkali terkendala disebabkan oleh tersebar luasnya para ‘ulama di wilayah-wilayah yang direbut oleh Kekhalifahan Islam.Mulailah muncul perpecahan antara umat Islam menjadi tiga golongan yaitu Sunni, Syi’ahh, dan Khawarij. Perpecahan ini berpengaruh besar pada ilmu fiqihh, karena akan muncul banyak sekali pandangan-pandangan yang berbeda dari setiap faqihh dari golongan tersebut. Masa ini juga diwarnai dengan munculnya hadits-hadits palsu yang menyuburkan perbeda-an pendapat antara faqihh.
Pada masa ini, para faqihh seperti Ibnu Mas’ud mulai menggunakan nalar dalam berijtihad. Ibnu Mas’ud kala itu berada di daerah Iraq yang kebudaya-annya berbeda dengan daerah Hijaz tempat Islam awalnya bermula. Umar bin Khathab pernah menggunakan pola yang dimana mementingkan kemaslahatan umat dibandingkan dengan keterikatan akan makna harfiyahh dari kitab suci, dan dipakai oleh para faqihh termasuk Ibnu Mas’ud untuk memberi ijtihad di daerah di mana mereka berada.
II.USHUL
FIKIH-SUMBER DAN DALIL HUKUM ISLAM-
Usul fiqihh yaitu ilmu tentang kaidah-kaidah dan
pembahasan-pembahasan yang dapat mengantarkan kepada hukum-hukum syara’
mengenai perbuatan manusia dari dalil-dalilnya yang rinci. Sedangkan istimdad
itu sendiri adalah pengambilan dari suatu hukum yang dalam kaitannya dengan
ilmu ushul fiqihh.
Dalam makalah kelompok
kami ini, akan membahas tentang adanya sumber dan dalil hukum-hukum Islam yakni
pengertian sumber dan dalil, sumber dan dalil hukum Islam yang meliputi Al Qur-an,
As-Sunnah, dan Ra’yu (Ijtihad) yang terdiri dari ijma, qias, ‘urf, istishab,
syar’u man qablana, dan mazab shahabi.
1. Pengertian
Sumber dan Dalil
Dalam bahasa Arab,
yang dimaksud dengan “sumber” secara etimologi adalah mashdar (مصدر),
yaitu asal dari segala sesuatu dan tempat merujuk segala sesuatu. Dalam ushul
fiqihh kata mashdar al ahkam al syar’iyyahh (مصادرالاحكام الشرعية) secara terminologi berarti rujukan utama dalam menetapkan
hukum Islam, yaitu Al Qur-an dan Sunnahh.
Sedangkan “dalil” dari bahasa Arab al dalil (الدليل),
jamaknya al adillahh (الادلة), secara etimologi berarti:
الهادي الى اي شئ اومعنوي
Al hhadii ilaa ayu syay-iin aw
‘manawiy.
Artinya:
Petunjuk kepada sesuatu baik yang bershifat
material maupun non material (maknawi).
Secara terminologi, dalil mengandung
pengertian:
مايتوصل بصحيح النظرفيه الى حكم شرعي عملي
Artinya:
Suatu petunjuk yang dijadikan landasan berpikir yang benar dalam
memperoleh hukum syara’ yang bershifat praktis, baik yang statusnya qathi’
(pasti) maupun dhanni (relatif).
Dalil, dengan pengertian dalil
seperti di atas, al Qur-an dan Sunnahh juga disebut sebagai “dalil
hukum”. Artinya, ayat-ayat al Qur-an dan Hadits Nabi di samping sebagai sumber
Hukum Islam, sekaligus sebagai dalil (alasan dalam penetapan hukum). Kerena itu
dari sisi ini, pernyata-an Abdul Wahh-hhab Khalaf di atas ada
benarnya. Tetapi dalil lain, seperti Ijma’, Qiyas, Istihsan, dll. tidak dapat
dikatakan sebagai sumber Hukum Islam, karena dalil-dalil tersebut hanya
bershifat al kasyf wal izhar lil hukm (menyingkap dan memunculkan hukum) yang
ada dalam al-Qur-an dan Sunnahh. Suatu dalil yang membutuhkan dalil lain
untuk dijadikan hujjahh tidaklah dapat dikatakan sumber, karena sumber
bershifat berdiri sendiri. Oleh karena itu adillah al ahkam, seperti ijma’ dst
lebih tepat disebut sebagai turuq istinbat al ahkam (metode dalam menetapkan
hukum).
Untuk menghilangkan kerancuan pengertian mashadir al ahkam asy-syar’iyyahh dan adillahh al ahkam asy-syar’iyyahh sebagaimana diuraikan di atas, pembagian yang dipilih seharusnya adalah:
a. Sumber dan dalil Hukum Islam (yang disepakati), yaitu al Qur-an dan Sunnahh,
b. Dalil dan metode penggalian Hukum Islam, yaitu Ijma’, Qiyas, Istihsan, dll.
Para ulama Usul Fiqihh menyatakan bahwa hukum islam seluruhnya berasal dari Allaahh, Rasul hanya berfungsi sebagai penegas dan penjelas (al-mu'akkid wal- mubayyin ) hukum-hukum yang disampaikan Allaahh melalui wahyuNya; sekalipun terkadang Rasulullaahh menetapkan hukum tertentu melalui sunnahhnya, ketika wahyu tidak turun, akan tetapi, ketetapan Rasulullaahh ini juga tidak terlepas dari bimbingan wahyu.
Dalam literatur Usul Fiqihh ada pengelompokkan dalil menjadi:
Untuk menghilangkan kerancuan pengertian mashadir al ahkam asy-syar’iyyahh dan adillahh al ahkam asy-syar’iyyahh sebagaimana diuraikan di atas, pembagian yang dipilih seharusnya adalah:
a. Sumber dan dalil Hukum Islam (yang disepakati), yaitu al Qur-an dan Sunnahh,
b. Dalil dan metode penggalian Hukum Islam, yaitu Ijma’, Qiyas, Istihsan, dll.
Para ulama Usul Fiqihh menyatakan bahwa hukum islam seluruhnya berasal dari Allaahh, Rasul hanya berfungsi sebagai penegas dan penjelas (al-mu'akkid wal- mubayyin ) hukum-hukum yang disampaikan Allaahh melalui wahyuNya; sekalipun terkadang Rasulullaahh menetapkan hukum tertentu melalui sunnahhnya, ketika wahyu tidak turun, akan tetapi, ketetapan Rasulullaahh ini juga tidak terlepas dari bimbingan wahyu.
Dalam literatur Usul Fiqihh ada pengelompokkan dalil menjadi:
1. Adillahh
al-ahkam al-muttafaq 'alayhha (dalil-dalil hukum yang disepakati, yang
terdiri dari al Qur-an, Sunnahh, ijma, dan qiyas.
2. Adillahh
al-ahkam al-mukhtalaf fihha (dalil-dalil hukum yang diperselisihkan),
yaitu istihsan, istishhab, maslahahh mursalah, urf, sadd az-zari'ahh,
mazhab shahabi, dan syar'u man qablana. Pembagian ini - penetapan ijma dan
qiyas sebagai dalil yang disepakati-lebih didasarkan statusnya sebagai dalil di
kalangan ahlussunnahh, karena ulama dhahiriyyahh menolak
kehujjahan ijma dan qiyas. Menurut mereka, terhadap pengertian ijma saja para
ulam Usul Fiqihh tidak sepakat. Contoh asy-Syafi'i hanya menerima ijma
apabila hukum ijma tersebut merupakan konsesus para shahabat Rasul (dhahiriyyahh
juga menerima ijma seperti ini). Penolakanya terhadap qiyas sesuai dengan
prinsip mereka dalam memahami nash yang bershifat literal. Ulama Syi'ahh-Imamiyyahh
dan Zaidiyyahh-juga menolah ijma dan qiyas, karena bagi mereka ketika
suatu hukum tidak ada ketentuanya dalam nash, maka yang berhak menentukan hukum
adalah imam mereka.
2. Sumber dan Dalil Hukum Islam
2. Sumber dan Dalil Hukum Islam
v AL QUR-AN
A.Pengertian Alquran
Secara etimologis, Al Qur-an adalah mashdar
dari kata qa-ra-a yang artinya baca-an. Sedangkan secara terminologis Al Qur-an
adalah:
القران هوالكلام الله المعجزالمنزل على خاتم الانبياءوالمرسلين
بواسطة الامين جبريل المكتوب فى المصاحف المنقول الينابالتواترالمتعبد بتلاوته
المبدوبسورة الفاتحة والختوم بسورة الناس.
Artinya:
Al Qur-an adalah Kalam Allaahh yang mukjiz,
diturunkan kepada Nabi dan Rasul penghabisan dengan perantara-an Malaikat
terpercaya, Jibril, tertulis dalam mushaf yang dinukilkan kepada kita secara
mutawatir, membacanya merupakan ibadah, yang dimulai dari surahh
Al-Fatihahh dan diakhiri dengan surat An-Nas.
B.Hukum-hukum Yang
Dikandung Al Qur-an dan Tujuan Diturunkan Al Qur-an
Para ulama Ushul Fiqihh menginduksi
·
hukum-hukum yang dikandung Al Qur-an terdiri atas: ‘Itiqadiyahh, Khuluqiyahh,
dan Ahkam ‘amaliyahh.
·
Tujuan diturunkannya Al Qur-an yakni sebagai mukjizat yang
membuktikan kebenaran Rasulullahh dan sebagai petunjuk, sumber syari’at
dan hukum-hukum yang wajib di-ikuti dan dijadikan pedoman.
C. Penjelasan Al Qur-an Terhadap Hukum-hukum
·
Ijmali (global), yaitu penjelasan
yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dalam pelaksana-annya. Contoh:
masalah shalat, zakat dan kaifiyahhnya.
·
Tafshili (rinci), yaitu keterangannya
jelas dan sempurna, seperti masalah aqidahh, hukum waris dan sebagainya.
D. Dhalalah Al Qur-an Terhadap Hukum-hukum
Dhalalah Al Qur-an
terhadap hukum-hukum adakalanya bershifat qathi’ dan adakalanya bershifat Dhanni.
1. Qathi’ yaitu lafal-lafal yang
mengandung pengertian tunggal dan tidak bisa dipahami makna lain darinya.
2. Dhanni yaitu lafal-lafal yang dalam
Al Qur-an mengandung pengertian lebih dari satu dan memungkinkan untuk
ditakwilkan.
E. Kaidah
Ushul Fiqihh Yang Terkait dengan Al Qur-an
Para ulama ushul fiqihh, mengemukakan
beberapa kaidahh umum ushul fiqihh yang terkait dengan Al Qur-an.
Kaidahh-kaidahh itu diantaranya adalah:
1.
Al Qur-an merupakan dasar dan sumber utama hukum Islam, sehingga
seluruh sumber hukum atau metode istinbat hukum harus mengacu kepada kaidahh
umum yang dikandung Al Qur-an.
2.
Untuk memahami kandungan Al Qur-an, mujtahid harus mengetahui
secara baik sebab-sebab diturunkannya Al Qur-an (asbabulnuzul).
3.
Dalam memahami kandungan Al Qur-an, mujtahid juga dituntut untuk
memahami secara baik adat kebiasa-an orang Arab, baik yang berkaitan dengan
perkata-an maupun perbuatan.
v AS-SUNNAHH
a. Pengertian
As-Sunnahh
As-Sunnahh menurut bahasa berarti “perilaku seseorang tertentu, baik perilaku yang baik atau yang buruk.”
Sedangkan menurut istilah ushul fiqihh
sunnahh Rasulullaahh seperti yang dikemukakan oleh Muhammad
‘Ajjaj al Khatib (Guru besar Hadits Universitas Damascus) berarti “Segala perilaku Rasulullaahh yang
berhubungan dengan hukum, baik berupa ucapan (sunnahh Qauliyahh),
perbuatan (sunnahh Fi’liyahh), atau pengakuan (sunnahh
Taqririyahh).”
b. Dalil
Keabsahan As-Sunnahh Sebagai Sumber Hukum
(An-Nisaa ayat: 59):Artinya:
Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allaahh dan ta’atilah Rasul (nya),
dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang
sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allaahh (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya),
jika kamu benar-benar beriman kepada Allaahh dan hari kemudian. yang
demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Selain ayat tersebut ada juga ayat yang
menjelaskan bahwa pada diri Rasulullahh terdapat keteladanan yang baik
(QS. Al-Ahzab: 21
Artinya:
Sesungguhnya
Telah ada pada (diri) Rasulullaahh itu suri teladan yang baik bagimu
(yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allaahh dan (kedatangan) hari
kiamat dan dia banyak menyebut Allaahh.
Dan dalam ayat lain Allaahh memuji
Rasulullaahh sebagai seorang yang Agung akhlaknya (QS. Al Qalam: 4):
Artinya:
Dan Sesungguhnya kamu benar-benar berbudi
pekerti yang agung.Selain itu terdapat juga dalam QS. An-Nisa: 65
dan 80):
Artinya:
Maka
demi Tuhanmu, mereka (pada haqeqatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan
kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak
merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan,
dan mereka menerima dengan sepenuhnya.
Dan
dalam (Al Qur-an surat An Nisaa ayat:80):
Artinya:
Barangsiapa
yang menta-ati Rasul itu, Sesungguhnya ia Telah menta-ati Allaahh. dan
barangsiapa yang berpaling (dari keta’atan itu), Maka kami tidak mengutusmu
untuk menjadi pemelihara bagi mereka)*.
)*Rasul
tidak bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatan mereka dan tidak menjamin
agar mereka tidak berbuat kesalahan.
Juga
dalam(Al Qur-an surat An Nahl: 44):
Artinya:
Keterangan-keterangan
(mu’jizat) dan kitab-kitab. dan kami turunkan kepadamu Al Qur-an, agar kamu
menerangkan pada umat manusia apa yang Telah diturunkan kepada mereka)* dan
supaya mereka memikirkan.
)*Yakni:
perintah-perintah, larangan-larangan, aturan dan lain-lain yang terdapat dalam
Al Qur-an.
Ayat-ayat di atas secara tegas menunjukkan
wajibnya mengikuti Rasulullaahh yang tidak lain adalah mengikuti sunnahh-sunnahhnya.
Berdasarkan beberapa ayat tersebut, para shahabat semasa hidup Nabi dan setelah
wafatnya telah sepakat atas keharusan menjadikan sunnahh Rasulullaahh
sebagai sumber hukum.
c. Pembagian
As-Sunnahh atau Hadits
Sunnahh atau hadits dari segi sanadnya
atau periwayatannya dalam kajian ushul fiqihh dibagi menjadi dua macam,
yaitu: hadits mutawwatir dan hadits ahad.
d. Fungsi Sunnahh
Terhadap Ayat-ayat Hukum
Secara umum fungsi sunnahh adalah
sebagai bayan (penjelasan), atau tabyim (menjelaskan
ayat-ayat hukum dalam Al Qur-an tentang seorang ratu berketurunan jin tunduk
kepada seorang Nabi Allaahh Sulaiman untuk menyembah Allaahh
yaitu dijelaskan didalam (QS. An-Naml: 44):
Artinya:
Dikatakan
kepadanya: "Masuklah ke dalam istana". Maka tatkala dia melihat
lantai istana itu, dikiranya kolam air yang besar, dan disingkapkannya kedua
betisnya. berkatalah Sulaiman: "Sesungguhnya ia adalah istana licin
terbuat dari kaca". berkatalah Balqis: "Ya Tuhanku, Sesungguhnya Aku
Telah berbuat dhalim terhadap diriku dan Aku berserah diri bersama Sulaiman
kepada Allaahh, Tuhan semesta alam".
Ada beberapa fungsi sunnahh terhadap Al
Qur-an, yaitu:
·
Menjelaskan isi Al Qur-an, antara lain dengan merinci ayat-ayat
global.
· Membuat aturan-aturan
tambahan yang bershifat teknis atas sesuatu kewajiban yang disebutkan
pokok-pokoknya di dalam Al Qur-an.
·
Menetapkan hukum yang belum disinggung dalam Al Qur-an.
3 .Ra’yu (Ijtihad) diantaranya:
A.Ijma’
1)
Pengertian Ijma’
Ijma’ artinya cita-cita, rencana dan
kesepakatan. Firman Allaahh Swt.
فاجمعواامركم (يونس:٧١)
“Maka cita-citakanlah
urusanmu.”(QS YUNUS 71):
Dan bacakanIah kepada mereka berita penting tentang Nuh di waktu dia
Berkata kepada kaumnya: "Hai kaumku, jika terasa berat bagimu tinggal
(bersamaku) dan peringatanku (kepadamu) dengan ayat-ayat Allah, Maka kepada
Allah-lah Aku bertawakal, maka karena itu bulatkanlah
keputusanmu dan (kumpulkanlah) sekutu-sekutumu (untuk
membinasakanku). Kemudian janganlah keputusanmu itu dirahasiakan, lalu
lakukanlah terhadap diriku, dan janganlah kamu memberi tangguh kepadaku.
Menurut Imam Ghazali, ijma’
adalah kesepakatan umat Muhammad secara
khusus tentang suatu masalah agama.
2)
Rukun dan Syarat Ijma’
Rukun ijma’ menurut Jumhur ‘Ulama yaitu:
a. Yang terlibat dalam
pembahasan hukum syara’ melalui ijma’ tersebut adalah seluruh mujtahid.
b. Mujtahid yang terlibat
dalam pembahasan hukum itu adalah seluruh mujtahid yang ada pada masa tersebut.
c. Kesepakatan itu
diawali setelah masing-masing mujtahid mengemukakan pandangannya.
d. Hukum yang disepakati
itu adalah hukum syara’.
e. Sandaran ijma’ yaitu
Al Qur-an dan Hadits
3)
Syarat-syarat Ijma’ Menurut Jumhur Ulama.
a.
Yang melakukan ijma’ adalah orang-orang yang memenuhi
persyaratan ijtihad.
b. Kesepakatan muncul
dari mujtahid yang bershifat adil.
c.
Mujtahid yang terlibat adalah yang berusaha menghindarkan diri
dari ucapan atau perbuatan bid’ahh.
4)
Kedudukan Ijma’
Ijma’ tidak dijadikan hujjahh (alasan)
dalam menetapkan hukum karena yang menjadi alasan adalah kitab dan sunnahh
atau ijma’ yang didasarkan kepada kitab dan sunnahh.
“Ijma’ tidaklah termasuk dalil yang bisa
berdiri sendiri.”
Firman Allaahh Swt. (QS. An-Nisa’ ayat
58):
Sesungguhnya Allaahh menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada
yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila
menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allaahh memberi pengajaran yang
sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allaahh adalah Maha mendengar lagi
Maha Melihat.
yang artinya:
“Jika kamu berlainan pendapat dalam suatu
masalah, maka hendaklah kamu kembali kepada Allaahh dan Rasul-Nya.”
Yang dimaksud kembali kepada Allaahh
yaitu berpedoman dan bertitik tolak dalam menetapkan suatu hukum kepada Al Qur-an.
Sedangkan yang dimaksud dengan kembali kepada Rasul-Nya yaitu berdasarkan
kepada Sunnahh Rasul. Dengan pengertian ijma’ yang dapat menjadi hujjah
adalah ijma’ yang berdasarkan kepada Al Qur-an dan Sunnahh.
B. Qiyas
1) Pengertian
Qias
Qias menurut bahasa artinya perbandingan, yaitu membandingkan sesuatu kepada yang lain dengan
persama-an illatnya. Sedangkan menurut istilah,
qias adalah mengeluarkan (mengambil) suatu hukum yang serupa dari hukum yang telah
disebutkan (belum mempunyai ketetapan)
kepada hukum yang telah ada atau telah ditetapkan oleh kitab dan sunnahh,
disebabkan sama illat antara keduanya (asal
dan furu’).
2) Rukun dan Syarat
Qias
Para ulama ushul fiqihh menatapkan
bahwa rukun qiyas itu ada empat, yaitu:
1.
‘Ashl (wadah hukum yang
ditetapkan melalui nash atau ijma’),
2.
Far’u (kasus yang akan
ditentukan hukumnya),
3.
‘Illat (motivasi hukum) yang
terdapat dan terlibat oleh mujtahid pada ‘ashl,
4.
Hukum ‘ashl (hukum yang telah
ditentukan oleh nash atau ijma’).
Para ulama ushul fiqihh mengemukakan
bahwa setiap rukun qias yang telah dipeparkan dia atas harus memenuhi
syarat-syarat tertentu, sehingga qias dapat dijadikan dalil dalam menetapkan
hukum. Syarat-syarat itu adalah sebagai berikut:
1. Ashl
Syarat-syarat ashl itu adalah:
a.
Hukum ashl itu adalah hukum yang telah tetap dan tidak
mengandung kemungkinan dibatalkan.
b.
Hukum itu ditetapkan berdasarkan syara’.
c.
‘Ashl itu bukan merupakan far’u dari ashl lainnya.
d.
Dalil yang menetapkan ‘illat pada ashl itu adalah dalil khusus.
e.
Ashl itu tidak berubah setelah dilakukan qias.
f.
Hukum ashl itu tidak keluar dari kaidahh-kaidahh
qias
2. Hukum al-Ashl.
a.
Tidak bershifat khusus.
b.
Hukum al-ashl itu tidak keluar dari ketentuan-ketentuan qias.
c.
Tidak ada nash.
d.
Hukum al-ashl itu lebih dahulu disyariatkan dari far’u.
3. Far’u.
a.
‘Illatnya sama dengan ‘illatnya yang ada pada ashl.
b.
Hukum ashl tidak berubah setelah dilakukan qias.
c.
Hukum far’u tidak mendahului hukum ashl.
d.
Tidak ada nash atau ijma’ yang menjelaskan hukum far’u itu.
4.‘Illat.
a.
‘Illat mengandung motivasi hukum, bukan sekedar tanda-tanda atau
indikasi hukum.
b.
‘Illat dapat diukur dan berlaku untuk semua orang.
c.
‘Illat itu jelas, nyata, dan bisa ditangkap oleh panca indera
manusia.
d.
‘Illat merupakan shifat yang sesuai dengan hukum.
e.
‘Illat itu tidak bertentangan dengan nash atau ijma’.
f.
‘Illat itu bershifat utuh dan berlaku secara timbal balik.
g.
‘Illat itu tidak datang belakangan dari hukum ashl.
h.
‘Illat itu bisa ditetapkan dan diterapkan pada kasus hukum lain.
c) Kedudukan
Qias
Menurut Jumhur Ulama, bahwa qias adalah hukum
syara’ yang dapat menjadi hujahh dalam menetapkan suatu hukum dengan
alasan:
فاعتبروايااولى الابصار
(الحشر:٢)
“Maka menjadi pandangan bagi orang-orang yang
berpikir.” (QS. Al-Hasyr ayat:2):
Dia-lah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli Kitab dari
kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama)*,kamu tidak menyangka,
bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka
dapat mempertahankan mereka dari (siksa) Allaahh; Maka Allaahh
mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka.
dan Allaahh melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan
rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai
orang-orang yang mempunyai wawasan.
)*yang
dimaksud dengan ahli Kitab ialah orang-orang Yahudi Bani Nadhir, merekalah yang
mula-mula dikumpulkan untuk diusir keluar dari Madinah.
Kalimat yang menunjukkan qias dalam ayat ini
“menjadi pandangan”, ini berarti membandingkan antar hukum yang tidak
disebutkan dengan hukum yang telah ada ketentuan-nya.
C. ‘Urf
a) Pengertian
‘Urf
Kata ‘urf secara etimologi berarti sesuatu
yang dipandang baik dan diterima oleh akal sehat. Sedangkan secara terminologi
seperti dikemukakan Abdul Karim Zaidin:
ماالفه المجتمع واعتاه وسارعليه
فى حياته من قول اوفعله
“Sesuatu yang tidak asing lagi bagi suatu
masyarakat karena telah menjadi kebiasa-an dan menyatu dengan kehidupan mereka
baik berupa perbuatan atau perkata-an.”[
b) Macam-macam ‘Urf
‘Urf baik berupa perbuatan maupun berupa perkata-an,
terbagi kepada dua macam:
1) Al-‘urf al-‘Am (adat kebiasa-an umum)
yaitu adat kebiasa-an mayoritas dari berbagai negeri disatu masa.
2) Al ‘Urf al-Khas (adat kebiasa-an
khusus) yaitu adat istiadat yang berlaku pada masyarakat atau negeri tertentu.
Disamping pembagian di atas, ‘urf dibagi pula
kepada:
1) Adat kebiasa-an yang benar, yaitu
suatu hal yang baik yang menjadi kebiasa-an suatu masyarakat, namun tidak
sampai menghalalkan yang haram dan tidak pula sebaliknya
2) Adat kebiasa-an yang tidak benar (fasid)
yaitu sesuatu yang menjadi adat kebiasa-an yang sampai menghalalkan yang
diharamkan Allaahh.
c) Keabsahan
‘Urf menjadi Landasan Hukum
Para ‘ulama sepakat menolak ‘urf fasid untuk dijadikan landasan hukum. Menururt hasil penelitian
al-Tayyib Khudari al Sayyid bahwa madh-hab yang dikenal banyak menggunakan ‘urf
sebagai landasan hukum adalah kalangan Hanafiyahh
dan kalangan Malikiyahh serta
kalangan Hanbaliyahh dan Syafi’iyahh.
d) Syarat-syarat ‘Urf
1) ‘Urf itu harus termasuk ‘urf yang
shahih
2) ‘Urf harus bershifat umum
3) ‘Urf harus sudah ada ketika
terjadinya suatu peristiwa yang akan dilandaskan kepada ‘urf itu
4) Tidak ada ketegasan dari pihak-pihak
terkait yang berlainan dengan kehendak ‘urf tersebut.
e) Kaidahh
‘Urf
Diterimanya ‘urf sebagai landasan pembentukan
hukum memberi peluang lebih luas bagi dinamisasi hukum Islam. Sebab, disamping
banyak masalah-masalah yang tidak tertampung oleh metode-metode lainnya seperti
qias, istihsan dan maslahahh mursalahh yang dapat ditampung oleh
adat istiadat ini, juga ada kaidah yang menyebutkan bahwa hukum yang pada
mulanya dibentuk oleh mujtahid berdasarkan ‘urf akan berubah bilamana ‘urf itu
berubah. Bahwa tidak di-ingkari adanya perubahan hukum dengan adanya perubahan
waktu dan tempat.
D. Istishab
a) Pengertian
Kata istishab
secara etimologi berarti meminta ikut serta secara terus menerus.
Secara terminologi
yaitu:
استدامة انبات ماكان
ثابتاءاونفى ماكان منفيا
“Menganggap tetapnya status sesuatu seperti
keada-annya semula selama belum terbukti ada sesuatu yang mengubahnya.”
b) Macam-macam
Istishab
Muhamad Abu Zahrahh menyebutkan empat
macam-macam istishab sebagai berikut:
1) Istishab
al-ibahahh al-ishliyahh yaitu istishab yang didasarkan atas
hukum asal sesuatu yaitu mubahh. Contoh: bahwa seluruh hutan ini milik
manusia kecuali kalau ada orang yang mempunyai bukti yang kuat sebagai
pemiliknya.
2) Istishab
al-baraahh al-ashliyahh yaitu istishab yang didasarkan atas
prinsip bahwa pada dasarnya setiap orang bebas dari tuntutan, bebas taklif
sampai ada dalil yang mengubah statusnya itu dan bebas dari utang atau
kesalahan sampai ada bukti yang mengubah statusnya itu
3) Istishab al-hukm yaitu istishab yang didasarkan
atas anggapan masih tetapnya status hukum yang sudah ada selama tidak ada bukti
yang mengubahnya
4) Istishab al-wasf yaitu istishab yang
didasarkan atas anggapan masih tetapnya shifat yang diketahui ada sebelumnya
sampai ada bukti yang mengubahnya.
e. Syar’u
Man Qablana
a) Pengertian
Ialah syariat atau ajaran-ajaran nabi sebelum
Islam yang berhubungan dengan hukum, seperti syariat Nabi Ibrahim, Nabi Musa,
Nabi Isa.
b) Pendapat Para
Ulama
Para ulama ushul fiqihh sepakat bahwa
syariat para nabi terdahulu yang tidak tercantum dalam Alquran dan Sunnahh
tidak berlaku lagi bagi umat.
Para ulama ushul fiqihh berbeda
pendapat tentang hukum-hukum syariat nabi terdahulu yang tercantum dalam Al Qur-an
tetapi tidak ada ketegasan bahwa hukum-hukum itu masih berlaku bagi umat Islam
dan tidak pula ada penjelasan yang membatalkannya. Misalnya persoalan hukuman
qishas dalam syariat nabi Musa yang diceritakan dalam (Al Qur-an surat Al-Maidahh
ayat 45):
Artinya:
Dan
kami Telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa
(dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan
telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. barangsiapa yang
melepaskan (hak kishas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa
baginya. barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allaahh,
Maka mereka itu adalah orang-orang yang dhalim.
f. Madh-hab
Shahabi
Madh-hab Shahabi ialah pendapat shahabat Rasulullaahh
Saw. Tentang suatu kasus dimana hukumnya tidak dijelaskan secara tegas dalam Al
Qur-an dan Sunnahh.
Sedangkan yang dimaksud shahabat Rasulullaahh
adalah setiap orang muslim yang hidup bergaul bersama Rasulullaahh dalam
waktu yang cukup lama serta menimba ilmu dari Rasulullaahh.
Para shahabat menyepakati 4 fatwa ialah:
1.
Fatwa shahabat yang bukan merupakan hasil ijtihad.
2.
Fatwa shahabat yang disepakati secara tegas dikalangan mereka
dikenal dengan ijma shahabat.
3.
Fatwa shahabat secara perorangan yang tidak mengikat sahabat
lain.
4.
Fatwa shahabat secara perorangan yang didasarkan oleh ra’ya dan
ijtihad.