Jumat, 06 Maret 2015

Ilmu Syari'at terdiri dari Ilmu Fiqih & Ilmu Tashauf



SYARI’AHH
Syariat adalah hukum dan aturan (Islam) yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, syariat (Islam) juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, syariat (Islam) merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini. 
Ilmu Syariat terdiri dari dua ilmu yaitu ilmu fiqihh dan ilmu tashawwuf.

I.ILMU FIKIH/FIQIHH.

Fikih ‘arab ﻓﻘﻪ transliterasi: Fiqihh) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.Beberapa ulama fikih seperti Imam Abu Hanifahh mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allaahh.

Fiqihh membahas tentang cara bagaimana cara tentang beribadah, tentang prinsip Rukun Islam dan hubungan antar manusia sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur-an dan Sunnahh.
Dalam Islam, terdapat 4 madh-hab dari Sunni, Madh-hab dari Syiahh, dan Khawarij yang mempelajari tentang fiqihh. Seseorang yang sudah menguasai ilmu fikih disebut Fakih/Faqihh.
Menurut lughat dalam bahasa Arab, secara harfiyahh fiqihh berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal. Beberapa ulama memberikan penguraian bahwa arti fiqihh secara terminologi yaitu fiqihh merupakan suatu ilmu yang mendalami hukum Islam yang diperoleh melalui dalil di Al Qur-an dan Sunnahh. Selain itu fiqihh merupakan ilmu yang juga membahas tentang syari’at dan hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik itu dalam ibadah maupun dalam muamalahh. Dalam ungkapan lain, sebagaimana dijelaskan dalam sekian banyak literatur, bahwa fiqihh adalah alilmu bil ahkam asy-syariyyahh al amaliyyahh al muktasab min adillatihha at-tafshiliyyahh, ilmu tentang hukum-hukum syariahh praktis yang digali dari dalil-dalilnya secara terperinci". Terdapat sejumlah pengecualian terkait pendefinisian ini. Dari "asy-syar'iyyahh" (bershifat syari'at), dikecualikan ilmu tentang hukum-hukum selain syariat, seperti ilmu tentang hukum alam, seperti gaya gravitasi bumi. Dari al-amaliyyahh (bershifat praktis, diamalkan), ilmu tentang hukum-hukum syariat yang bershifat keyakinan atau aqidahh, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu kalam atau ilmu tauhid. Dari at-tafshiliyyahh (bershifat terperinci), ilmu tentang hukum-hukum syariat yang didapat dari dalil-dalilnya yang ijmali (global), misalkan tentang bahwasanya kalimat perintah mengandung muatan kewajiban, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu ushul fiqihh.

1.Sejarah Fiqihh

A.Masa Nabi Muhammad shalallaahhu ‘alayhhi wasalam.

Masa Nabi Muhammad saw ini juga disebut sebagai periode risalahh, karena pada masa-masa ini agama Islam baru didakwahkan. Pada periode ini, permasalahan fiqihh diserahkan sepenuhnya kepada Nabi Muhammad saw. Sumber hukum Islam sa-at itu adalah al dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu periode Makkahh dan periode Madinahh. Periode Makkahh lebih tertuju pada permasalah aqidahh, karena disinilah agama Islam pertama kali disebarkan. Ayat-ayat yangdiwahyukan lebih banyak pada masalah ketauhidan dan keimanan.Setelah hijrah, barulah ayat-ayat yang mewahyukan perintah untuk melakukan puasa, zakat dan haji diturunkan secara bertahap. Ayat-ayat ini diwahyukan ketika muncul sebuah permasalahan, seperti kasus seorang wanita yang diceraikan secara sepihak oleh suaminya, dan kemudian turun wahyu dalam surat  (Al qur-an urat Al Mujadilahh: ayat 1-5):
Artinya:
1. Sesungguhnya Allaahh Telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allaahh. dan Allaahh mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allaahh Maha mendengar lagi Maha melihat )*.
2.  Orang-orang yang mendhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkata-an mungkar dan dusta, dan Sesungguhnya Allaahh Maha Pema-af lagi Maha Pengampun.
3. Orang-orang yang mendhihar isteri mereka, Kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allaahh Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
4.  Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), Maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak Kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allaahh dan Rasul-Nya. dan Itulah hukum-hukum Allaahh, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.
5.  Sesungguhnya orang-orang yang yang menentang Allaahh dan Rasul-Nya, pasti mendapat kehina-an sebagaimana orang-orang yang sebelum mereka Telah mendapat kehinaan. Sesungguhnya kami Telah menurunkan bukti-bukti nyata. dan bagi orang-orang kafir ada siksa yang menghinakan.

)*sebab Turunnya ayat Ini ialah berhubungan dengan persoalan seorang wanita bernama Khaulah binti Tsa´labah yang Telah didhihar oleh suaminya Aus ibn Shamit, yaitu dengan mengatakan kepada isterinya: Kamu bagiku seperti punggung ibuku dengan maksud dia tidak boleh lagi menggauli isterinya, sebagaimana ia tidak boleh menggauli ibunya. menurut adat Jahiliyah kalimat dhihar seperti itu sudah sama dengan menthalak isteri. Maka Khaulah mengadukan hal itu kepada Rasulullaahh s.a.w. Rasulullaahh menjawab, bahwa dalam hal Ini belum ada Keputusan dari Allaahh. dan pada riwayat yang lain Rasulullaahh mengatakan: Engkau Telah diharamkan bersetubuh dengan dia. lalu Khaulah berkata: Suamiku belum menyebutkan kata-kata thalak Kemudian Khaulah berulang kali mendesak Rasulullaahh supaya menetapkan suatu Keputusan dalam hal ini, sehingga Kemudian turunlah ayat Ini dan ayat-ayat berikutnya.
Pada periode Madinah ini, ijtihad mulai diterapkan, walaupun pada akhirnya akan kembali pada wahyu Allaahh kepada Nabi Muhammad saw.
B.Masa Khulafaur Rasyidin
Masa ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad saw sampai pada masa berdirinya Dinasti Umayyahh ditangan Muawiyahh bin Abi Sufyan. Sumber fikih pada periode ini didasari pada Al-Qur-an dan Sunnahh juga ijtihad para sahabat Nabi Muhammad yang masih hidup. Ijtihad dilakukan pada sa-at sebuah masalah tidak diketemukan dalilnya dalam nash Al-Qur-an maupun Hadits. Permasalahan yang muncul semakin kompleks setelah banyaknya ragam budaya dan etnis yang masuk ke dalam agama Islam.
Pada periode ini, para faqihh mulai berbenturan dengan adat, budaya dan tradisi yang terdapat pada masyarakat Islam kala itu. Ketika menemukan sebuah masalah, para faqihh berusaha mencari jawabannya dari Al-Qur-an. Jika di Al Qur-an tidak diketemukan dalil yang jelas, maka hadits menjadi sumber kedua . Dan jika tidak ada landasan yang jelas juga di Hadits maka para faqihh ini melakukan ijtihad.
Menurut penelitian Ibnu Qayyim, tidak kurang dari 130 orang faqihh dari pria dan wanita memberikan fatwa, yang merupakan pendapat faqihh tentang hukum.

C.Masa Awal Pertumbuhan Fiqihh

Masa ini berlangsung sejak berkuasanya Muawiyahh bin Abi Sufyan sampai sekitar abad ke-2 Hijriyahh. Rujukan dalam menghadapi suatu permasalahan masih tetap sama yaitu dengan Al Qur-an, Sunnahh dan Ijtihad para faqihh. Tapi, proses musyawarah para faqihh yang menghasilkan ijtihad ini seringkali terkendala disebabkan oleh tersebar luasnya para ulama di wilayah-wilayah yang direbut oleh Kekhalifahan Islam.
Mulailah muncul perpecahan antara umat Islam menjadi tiga golongan yaitu Sunni, Syiahh, dan Khawarij. Perpecahan ini berpengaruh besar pada ilmu fiqihh, karena akan muncul banyak sekali pandangan-pandangan yang berbeda dari setiap faqihh dari golongan tersebut. Masa ini juga diwarnai dengan munculnya hadits-hadits palsu yang menyuburkan perbeda-an pendapat antara faqihh.
Pada masa ini, para faqihh seperti Ibnu Masud mulai menggunakan nalar dalam berijtihad. Ibnu Masud kala itu berada di daerah Iraq yang kebudaya-annya berbeda dengan daerah Hijaz tempat Islam awalnya bermula. Umar bin Khathab pernah menggunakan pola yang dimana mementingkan kemaslahatan umat dibandingkan dengan keterikatan akan makna harfiyahh dari kitab suci, dan dipakai oleh para faqihh termasuk Ibnu Masud untuk memberi ijtihad di daerah di mana mereka berada.

II.USHUL FIKIH-SUMBER DAN DALIL HUKUM ISLAM-
Usul fiqihh yaitu ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dapat mengantarkan kepada hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia dari dalil-dalilnya yang rinci. Sedangkan istimdad itu sendiri adalah pengambilan dari suatu hukum yang dalam kaitannya dengan ilmu ushul fiqihh.
Dalam makalah kelompok kami ini, akan membahas tentang adanya sumber dan dalil hukum-hukum Islam yakni pengertian sumber dan dalil, sumber dan dalil hukum Islam yang meliputi Al Qur-an, As-Sunnah, dan Ra’yu (Ijtihad) yang terdiri dari ijma, qias, ‘urf, istishab, syar’u man qablana, dan mazab shahabi.

1.  Pengertian Sumber dan Dalil
Dalam bahasa Arab, yang dimaksud dengan “sumber” secara etimologi adalah mashdar (مصدر), yaitu asal dari segala sesuatu dan tempat merujuk segala sesuatu. Dalam ushul fiqihh kata mashdar al ahkam al syar’iyyahh (مصادرالاحكام الشرعية) secara terminologi berarti rujukan utama dalam menetapkan hukum Islam, yaitu Al Qur-an dan Sunnahh.
Sedangkan “dalil” dari bahasa Arab al dalil (الدليل), jamaknya al adillahh (الادلة), secara etimologi berarti:
الهادي الى اي شئ اومعنوي
Al hhadii ilaa ayu syay-iin aw ‘manawiy.
Artinya:
Petunjuk kepada sesuatu baik yang bershifat material maupun non material (maknawi).

Secara terminologi, dalil mengandung pengertian:
مايتوصل بصحيح النظرفيه الى حكم شرعي عملي

Artinya:
Suatu petunjuk yang dijadikan landasan berpikir yang benar dalam memperoleh hukum syara’ yang bershifat praktis, baik yang statusnya qathi’ (pasti) maupun dhanni (relatif).
Dalil, dengan pengertian dalil seperti di atas, al Qur-an dan Sunnahh juga disebut sebagai “dalil hukum”. Artinya, ayat-ayat al Qur-an dan Hadits Nabi di samping sebagai sumber Hukum Islam, sekaligus sebagai dalil (alasan dalam penetapan hukum). Kerena itu dari sisi ini, pernyata-an Abdul Wahh-hhab Khalaf di atas ada benarnya. Tetapi dalil lain, seperti Ijma’, Qiyas, Istihsan, dll. tidak dapat dikatakan sebagai sumber Hukum Islam, karena dalil-dalil tersebut hanya bershifat al kasyf wal izhar lil hukm (menyingkap dan memunculkan hukum) yang ada dalam al-Qur-an dan Sunnahh. Suatu dalil yang membutuhkan dalil lain untuk dijadikan hujjahh tidaklah dapat dikatakan sumber, karena sumber bershifat berdiri sendiri. Oleh karena itu adillah al ahkam, seperti ijma’ dst lebih tepat disebut sebagai turuq istinbat al ahkam (metode dalam menetapkan hukum).
Untuk menghilangkan kerancuan pengertian mashadir al ahkam asy-syar’iyyahh dan adillahh al ahkam asy-syar’iyyahh sebagaimana diuraikan di atas, pembagian yang dipilih seharusnya adalah:
a. Sumber dan dalil Hukum Islam (yang disepakati), yaitu al Qur-an dan Sunnahh,
b. Dalil dan metode penggalian Hukum Islam, yaitu Ijma’, Qiyas, Istihsan, dll.
Para ulama Usul Fiqihh menyatakan bahwa hukum islam seluruhnya berasal dari Allaahh, Rasul hanya berfungsi sebagai penegas dan penjelas (al-mu'akkid wal- mubayyin ) hukum-hukum yang disampaikan Allaahh melalui wahyuNya; sekalipun terkadang Rasulullaahh menetapkan hukum tertentu melalui sunnahhnya, ketika wahyu tidak turun, akan tetapi, ketetapan Rasulullaahh ini juga tidak terlepas dari bimbingan wahyu.
Dalam literatur Usul Fiqihh ada pengelompokkan dalil menjadi:
1.    Adillahh al-ahkam al-muttafaq 'alayhha (dalil-dalil hukum yang disepakati, yang terdiri dari al Qur-an, Sunnahh, ijma, dan qiyas.
2.    Adillahh al-ahkam al-mukhtalaf fihha (dalil-dalil hukum yang diperselisihkan), yaitu istihsan, istishhab, maslahahh mursalah, urf, sadd az-zari'ahh, mazhab shahabi, dan syar'u man qablana. Pembagian ini - penetapan ijma dan qiyas sebagai dalil yang disepakati-lebih didasarkan statusnya sebagai dalil di kalangan ahlussunnahh, karena ulama dhahiriyyahh menolak kehujjahan ijma dan qiyas. Menurut mereka, terhadap pengertian ijma saja para ulam Usul Fiqihh tidak sepakat. Contoh asy-Syafi'i hanya menerima ijma apabila hukum ijma tersebut merupakan konsesus para shahabat Rasul (dhahiriyyahh juga menerima ijma seperti ini). Penolakanya terhadap qiyas sesuai dengan prinsip mereka dalam memahami nash yang bershifat literal. Ulama Syi'ahh-Imamiyyahh dan Zaidiyyahh-juga menolah ijma dan qiyas, karena bagi mereka ketika suatu hukum tidak ada ketentuanya dalam nash, maka yang berhak menentukan hukum adalah imam mereka.
2. Sumber dan Dalil Hukum Islam
v AL QUR-AN
A.Pengertian Alquran
Secara etimologis, Al Qur-an adalah mashdar dari kata qa-ra-a yang artinya baca-an. Sedangkan secara terminologis Al Qur-an adalah:

القران هوالكلام الله المعجزالمنزل على خاتم الانبياءوالمرسلين بواسطة الامين جبريل المكتوب فى المصاحف المنقول الينابالتواترالمتعبد بتلاوته المبدوبسورة الفاتحة والختوم بسورة الناس.
Artinya:
Al Qur-an adalah Kalam Allaahh yang mukjiz, diturunkan kepada Nabi dan Rasul penghabisan dengan perantara-an Malaikat terpercaya, Jibril, tertulis dalam mushaf yang dinukilkan kepada kita secara mutawatir, membacanya merupakan ibadah, yang dimulai dari surahh Al-Fatihahh dan diakhiri dengan surat An-Nas.



B.Hukum-hukum Yang Dikandung Al Qur-an dan Tujuan Diturunkan Al Qur-an
Para ulama Ushul Fiqihh menginduksi
·       hukum-hukum yang dikandung Al Qur-an terdiri atas: ‘Itiqadiyahh, Khuluqiyahh, dan Ahkam ‘amaliyahh.
·       Tujuan diturunkannya Al Qur-an yakni sebagai mukjizat yang membuktikan kebenaran Rasulullahh dan sebagai petunjuk, sumber syari’at dan hukum-hukum yang wajib di-ikuti dan dijadikan pedoman.
C. Penjelasan Al Qur-an Terhadap Hukum-hukum
·       Ijmali (global), yaitu penjelasan yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dalam pelaksana-annya. Contoh: masalah shalat, zakat dan kaifiyahhnya.
·     Tafshili (rinci), yaitu keterangannya jelas dan sempurna, seperti masalah aqidahh, hukum waris dan sebagainya.
D.  Dhalalah Al Qur-an Terhadap Hukum-hukum
Dhalalah Al Qur-an terhadap hukum-hukum adakalanya bershifat qathi’ dan adakalanya bershifat Dhanni.
1.  Qathi’ yaitu lafal-lafal yang mengandung pengertian tunggal dan tidak bisa dipahami makna lain darinya.
2.  Dhanni yaitu lafal-lafal yang dalam Al Qur-an mengandung pengertian lebih dari satu dan memungkinkan untuk ditakwilkan.
E.   Kaidah Ushul Fiqihh Yang Terkait dengan Al Qur-an
Para ulama ushul fiqihh, mengemukakan beberapa kaidahh umum ushul fiqihh yang terkait dengan Al Qur-an. Kaidahh-kaidahh itu diantaranya adalah:  
1.    Al Qur-an merupakan dasar dan sumber utama hukum Islam, sehingga seluruh sumber hukum atau metode istinbat hukum harus mengacu kepada kaidahh umum yang dikandung Al Qur-an.
2.    Untuk memahami kandungan Al Qur-an, mujtahid harus mengetahui secara baik sebab-sebab diturunkannya Al Qur-an (asbabulnuzul).
3.    Dalam memahami kandungan Al Qur-an, mujtahid juga dituntut untuk memahami secara baik adat kebiasa-an orang Arab, baik yang berkaitan dengan perkata-an maupun perbuatan.

v AS-SUNNAHH
a.  Pengertian As-Sunnahh
As-Sunnahh menurut bahasa berarti “perilaku seseorang tertentu, baik perilaku yang baik atau yang buruk.” Sedangkan menurut istilah ushul fiqihh sunnahh Rasulullaahh seperti yang dikemukakan oleh Muhammad ‘Ajjaj al Khatib (Guru besar Hadits Universitas Damascus) berarti “Segala perilaku Rasulullaahh yang berhubungan dengan hukum, baik berupa ucapan (sunnahh Qauliyahh), perbuatan (sunnahh Fi’liyahh), atau pengakuan (sunnahh Taqririyahh).”

b.  Dalil Keabsahan As-Sunnahh Sebagai Sumber Hukum

(An-Nisaa ayat: 59):Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allaahh dan ta’atilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allaahh (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allaahh dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Selain ayat tersebut ada juga ayat yang menjelaskan bahwa pada diri Rasulullahh terdapat keteladanan yang baik (QS. Al-Ahzab: 21
Artinya:
Sesungguhnya Telah ada pada (diri) Rasulullaahh itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allaahh dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allaahh.
Dan dalam ayat lain Allaahh memuji Rasulullaahh sebagai seorang yang Agung akhlaknya (QS. Al Qalam: 4):
Artinya:
Dan Sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.Selain itu terdapat juga dalam QS. An-Nisa: 65 dan 80):
Artinya:
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada haqeqatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.

Dan dalam (Al Qur-an surat An Nisaa ayat:80):
Artinya:
Barangsiapa yang menta-ati Rasul itu, Sesungguhnya ia Telah menta-ati Allaahh. dan barangsiapa yang berpaling (dari keta’atan itu), Maka kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka)*.

)*Rasul tidak bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatan mereka dan tidak menjamin agar mereka tidak berbuat kesalahan.
Juga dalam(Al Qur-an surat An Nahl: 44):
Artinya:
Keterangan-keterangan (mu’jizat) dan kitab-kitab. dan kami turunkan kepadamu Al Qur-an, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang Telah diturunkan kepada mereka)* dan supaya mereka memikirkan.

)*Yakni: perintah-perintah, larangan-larangan, aturan dan lain-lain yang terdapat dalam Al Qur-an.
Ayat-ayat di atas secara tegas menunjukkan wajibnya mengikuti Rasulullaahh yang tidak lain adalah mengikuti sunnahh-sunnahhnya. Berdasarkan beberapa ayat tersebut, para shahabat semasa hidup Nabi dan setelah wafatnya telah sepakat atas keharusan menjadikan sunnahh Rasulullaahh sebagai sumber hukum.

c.   Pembagian As-Sunnahh atau Hadits
Sunnahh atau hadits dari segi sanadnya atau periwayatannya dalam kajian ushul fiqihh dibagi menjadi dua macam, yaitu: hadits mutawwatir dan hadits ahad.
d.  Fungsi Sunnahh Terhadap Ayat-ayat Hukum
Secara umum fungsi sunnahh adalah sebagai bayan (penjelasan), atau tabyim (menjelaskan ayat-ayat hukum dalam Al Qur-an tentang seorang ratu berketurunan jin tunduk kepada seorang Nabi Allaahh Sulaiman untuk menyembah Allaahh yaitu dijelaskan didalam (QS. An-Naml: 44):
Artinya:
Dikatakan kepadanya: "Masuklah ke dalam istana". Maka tatkala dia melihat lantai istana itu, dikiranya kolam air yang besar, dan disingkapkannya kedua betisnya. berkatalah Sulaiman: "Sesungguhnya ia adalah istana licin terbuat dari kaca". berkatalah Balqis: "Ya Tuhanku, Sesungguhnya Aku Telah berbuat dhalim terhadap diriku dan Aku berserah diri bersama Sulaiman kepada Allaahh, Tuhan semesta alam".

Ada beberapa fungsi sunnahh terhadap Al Qur-an, yaitu:
·       Menjelaskan isi Al Qur-an, antara lain dengan merinci ayat-ayat global.
·       Membuat aturan-aturan tambahan yang bershifat teknis atas sesuatu kewajiban yang disebutkan pokok-pokoknya di dalam Al Qur-an.
·       Menetapkan hukum yang belum disinggung dalam Al Qur-an.

3 .Ra’yu (Ijtihad) diantaranya:
A.Ijma’
1)   Pengertian Ijma’
Ijma’ artinya cita-cita, rencana dan kesepakatan. Firman Allaahh Swt.
فاجمعواامركم (يونس:٧١)
            “Maka cita-citakanlah urusanmu.”(QS YUNUS 71): 
Dan bacakanIah kepada mereka berita penting tentang Nuh di waktu dia Berkata kepada kaumnya: "Hai kaumku, jika terasa berat bagimu tinggal (bersamaku) dan peringatanku (kepadamu) dengan ayat-ayat Allah, Maka kepada Allah-lah Aku bertawakal, maka karena itu bulatkanlah keputusanmu dan (kumpulkanlah) sekutu-sekutumu (untuk membinasakanku). Kemudian janganlah keputusanmu itu dirahasiakan, lalu lakukanlah terhadap diriku, dan janganlah kamu memberi tangguh kepadaku.
Menurut Imam Ghazali, ijma’ adalah kesepakatan umat Muhammad secara khusus tentang   suatu masalah agama.
2)   Rukun dan Syarat Ijma’
      Rukun ijma’ menurut Jumhur ‘Ulama yaitu:
a.     Yang terlibat dalam pembahasan hukum syara’ melalui ijma’ tersebut adalah seluruh mujtahid.
b.    Mujtahid yang terlibat dalam pembahasan hukum itu adalah seluruh mujtahid yang ada pada  masa tersebut.
c.     Kesepakatan itu diawali setelah masing-masing mujtahid mengemukakan pandangannya.
d.    Hukum yang disepakati itu adalah hukum syara’.
e.     Sandaran ijma’ yaitu Al Qur-an dan Hadits

3)   Syarat-syarat Ijma’ Menurut Jumhur Ulama.

a.        Yang melakukan ijma’ adalah orang-orang yang memenuhi persyaratan ijtihad.
b.       Kesepakatan muncul dari mujtahid yang bershifat adil.
c.        Mujtahid yang terlibat adalah yang berusaha menghindarkan diri dari ucapan atau perbuatan bid’ahh.
4)   Kedudukan Ijma’
Ijma’ tidak dijadikan hujjahh (alasan) dalam menetapkan hukum karena yang menjadi alasan adalah kitab dan sunnahh atau ijma’ yang didasarkan kepada kitab dan sunnahh.
“Ijma’ tidaklah termasuk dalil yang bisa berdiri sendiri.”
Firman Allaahh Swt. (QS. An-Nisa’ ayat 58): 
Sesungguhnya Allaahh menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allaahh memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allaahh adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.
yang artinya:
“Jika kamu berlainan pendapat dalam suatu masalah, maka hendaklah kamu kembali kepada Allaahh dan Rasul-Nya.”
Yang dimaksud kembali kepada Allaahh yaitu berpedoman dan bertitik tolak dalam menetapkan suatu hukum kepada Al Qur-an. Sedangkan yang dimaksud dengan kembali kepada Rasul-Nya yaitu berdasarkan kepada Sunnahh Rasul. Dengan pengertian ijma’ yang dapat menjadi hujjah adalah ijma’ yang berdasarkan kepada Al Qur-an dan Sunnahh.
B.  Qiyas
1)  Pengertian Qias
Qias menurut bahasa artinya perbandingan, yaitu membandingkan sesuatu kepada yang lain dengan persama-an illatnya. Sedangkan menurut istilah, qias adalah mengeluarkan (mengambil) suatu hukum yang serupa dari hukum yang telah disebutkan (belum mempunyai ketetapan) kepada hukum yang telah ada atau telah ditetapkan oleh kitab dan sunnahh, disebabkan sama illat antara keduanya (asal dan furu’).
2) Rukun dan Syarat Qias
Para ulama ushul fiqihh menatapkan bahwa rukun qiyas itu ada empat, yaitu:

1.    ‘Ashl (wadah hukum yang ditetapkan melalui nash atau ijma’),
2.    Far’u (kasus yang akan ditentukan hukumnya),
3.    ‘Illat (motivasi hukum) yang terdapat dan terlibat oleh mujtahid pada ‘ashl, 
4.    Hukum ‘ashl (hukum yang telah ditentukan oleh nash atau ijma’).
Para ulama ushul fiqihh mengemukakan bahwa setiap rukun qias yang telah dipeparkan dia atas harus memenuhi syarat-syarat tertentu, sehingga qias dapat dijadikan dalil dalam menetapkan hukum. Syarat-syarat itu adalah sebagai berikut:
1.  Ashl
Syarat-syarat ashl itu adalah:
a.     Hukum ashl itu adalah hukum yang telah tetap dan tidak mengandung kemungkinan   dibatalkan.
b.    Hukum itu ditetapkan berdasarkan syara’.
c.     ‘Ashl itu bukan merupakan far’u dari ashl lainnya.
d.    Dalil yang menetapkan ‘illat pada ashl itu adalah dalil khusus.
e.     Ashl itu tidak berubah setelah dilakukan qias.
f.      Hukum ashl itu tidak keluar dari kaidahh-kaidahh qias
2.  Hukum al-Ashl.
a.     Tidak bershifat khusus.
b.    Hukum al-ashl itu tidak keluar dari ketentuan-ketentuan qias.
c.     Tidak ada nash.
d.    Hukum al-ashl itu lebih dahulu disyariatkan dari far’u.
3.  Far’u.
a.     ‘Illatnya sama dengan ‘illatnya yang ada pada ashl.
b.    Hukum ashl tidak berubah setelah dilakukan qias.
c.     Hukum far’u tidak mendahului hukum ashl.
d.    Tidak ada nash atau ijma’ yang menjelaskan hukum far’u itu.
4.‘Illat.
a.     ‘Illat mengandung motivasi hukum, bukan sekedar tanda-tanda atau indikasi hukum.
b.    ‘Illat dapat diukur dan berlaku untuk semua orang.
c.     ‘Illat itu jelas, nyata, dan bisa ditangkap oleh panca indera manusia.
d.    ‘Illat merupakan shifat yang sesuai dengan hukum.
e.     ‘Illat itu tidak bertentangan dengan nash atau ijma’.
f.      ‘Illat itu bershifat utuh dan berlaku secara timbal balik.
g.     ‘Illat itu tidak datang belakangan dari hukum ashl.
h.    ‘Illat itu bisa ditetapkan dan diterapkan pada kasus hukum lain.
c)   Kedudukan Qias
Menurut Jumhur Ulama, bahwa qias adalah hukum syara’ yang dapat menjadi hujahh dalam menetapkan suatu hukum dengan alasan:
فاعتبروايااولى الابصار (الحشر:٢)
“Maka menjadi pandangan bagi orang-orang yang berpikir.” (QS. Al-Hasyr ayat:2):
Dia-lah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli Kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama)*,kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari (siksa) Allaahh; Maka Allaahh mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. dan Allaahh melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan.

)*yang dimaksud dengan ahli Kitab ialah orang-orang Yahudi Bani Nadhir, merekalah yang mula-mula dikumpulkan untuk diusir keluar dari Madinah.

Kalimat yang menunjukkan qias dalam ayat ini “menjadi pandangan”, ini berarti membandingkan antar hukum yang tidak disebutkan dengan hukum yang telah ada ketentuan-nya.

C.   ‘Urf
a)  Pengertian ‘Urf
Kata ‘urf secara etimologi berarti sesuatu yang dipandang baik dan diterima oleh akal sehat. Sedangkan secara terminologi seperti dikemukakan Abdul Karim Zaidin:
ماالفه المجتمع واعتاه وسارعليه فى حياته من قول اوفعله
“Sesuatu yang tidak asing lagi bagi suatu masyarakat karena telah menjadi kebiasa-an dan menyatu dengan kehidupan mereka baik berupa perbuatan atau perkata-an.”[
b) Macam-macam ‘Urf
‘Urf baik berupa perbuatan maupun berupa perkata-an, terbagi kepada dua macam:
1)  Al-‘urf al-‘Am (adat kebiasa-an umum) yaitu adat kebiasa-an mayoritas dari berbagai negeri disatu masa.
2)  Al ‘Urf al-Khas (adat kebiasa-an khusus) yaitu adat istiadat yang berlaku pada masyarakat atau negeri tertentu.
Disamping pembagian di atas, ‘urf dibagi pula kepada:
1)  Adat kebiasa-an yang benar, yaitu suatu hal yang baik yang menjadi kebiasa-an suatu masyarakat, namun tidak sampai menghalalkan yang haram dan tidak pula sebaliknya
2)  Adat kebiasa-an yang tidak benar (fasid) yaitu sesuatu yang menjadi adat kebiasa-an yang sampai menghalalkan yang diharamkan Allaahh.
c)   Keabsahan ‘Urf  menjadi Landasan Hukum
Para ‘ulama sepakat menolak ‘urf fasid untuk dijadikan landasan hukum. Menururt hasil penelitian al-Tayyib Khudari al Sayyid bahwa madh-hab yang dikenal banyak menggunakan ‘urf sebagai landasan hukum adalah kalangan Hanafiyahh dan kalangan Malikiyahh serta kalangan Hanbaliyahh dan Syafi’iyahh.
d) Syarat-syarat ‘Urf
1)  ‘Urf itu harus termasuk ‘urf yang shahih
2)  ‘Urf harus bershifat umum
3)  ‘Urf harus sudah ada ketika terjadinya suatu peristiwa yang akan dilandaskan kepada ‘urf itu
4)  Tidak ada ketegasan dari pihak-pihak terkait yang berlainan dengan kehendak ‘urf tersebut.
e)   Kaidahh ‘Urf
Diterimanya ‘urf sebagai landasan pembentukan hukum memberi peluang lebih luas bagi dinamisasi hukum Islam. Sebab, disamping banyak masalah-masalah yang tidak tertampung oleh metode-metode lainnya seperti qias, istihsan dan maslahahh mursalahh yang dapat ditampung oleh adat istiadat ini, juga ada kaidah yang menyebutkan bahwa hukum yang pada mulanya dibentuk oleh mujtahid berdasarkan ‘urf akan berubah bilamana ‘urf itu berubah. Bahwa tidak di-ingkari adanya perubahan hukum dengan adanya perubahan waktu dan tempat.

D.  Istishab
a)  Pengertian
Kata istishab secara etimologi berarti meminta ikut serta secara terus menerus.
Secara terminologi yaitu:
استدامة انبات ماكان ثابتاءاونفى ماكان منفيا
“Menganggap tetapnya status sesuatu seperti keada-annya semula selama belum terbukti ada sesuatu yang mengubahnya.”

b) Macam-macam Istishab
Muhamad Abu Zahrahh menyebutkan empat macam-macam istishab sebagai berikut:
1)  Istishab al-ibahahh al-ishliyahh yaitu istishab yang didasarkan atas hukum asal sesuatu yaitu mubahh. Contoh: bahwa seluruh hutan ini milik manusia kecuali kalau ada orang yang mempunyai bukti yang kuat sebagai pemiliknya.
2)  Istishab al-baraahh al-ashliyahh yaitu istishab yang didasarkan atas prinsip bahwa pada dasarnya setiap orang bebas dari tuntutan, bebas taklif sampai ada dalil yang mengubah statusnya itu dan bebas dari utang atau kesalahan sampai ada bukti yang mengubah statusnya itu
3)  Istishab al-hukm yaitu istishab yang didasarkan atas anggapan masih tetapnya status hukum yang sudah ada selama tidak ada bukti yang mengubahnya
4)  Istishab al-wasf yaitu istishab yang didasarkan atas anggapan masih tetapnya shifat yang diketahui ada sebelumnya sampai ada bukti yang mengubahnya.

e.   Syar’u Man Qablana
a)  Pengertian
Ialah syariat atau ajaran-ajaran nabi sebelum Islam yang berhubungan dengan hukum, seperti syariat Nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi Isa.
b) Pendapat Para Ulama
Para ulama ushul fiqihh sepakat bahwa syariat para nabi terdahulu yang tidak tercantum dalam Alquran dan Sunnahh tidak berlaku lagi bagi umat.
Para ulama ushul fiqihh berbeda pendapat tentang hukum-hukum syariat nabi terdahulu yang tercantum dalam Al Qur-an tetapi tidak ada ketegasan bahwa hukum-hukum itu masih berlaku bagi umat Islam dan tidak pula ada penjelasan yang membatalkannya. Misalnya persoalan hukuman qishas dalam syariat nabi Musa yang diceritakan dalam (Al Qur-an surat Al-Maidahh ayat 45):
Artinya:
Dan kami Telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. barangsiapa yang melepaskan (hak kishas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allaahh, Maka mereka itu adalah orang-orang yang dhalim.

f.    Madh-hab Shahabi
Madh-hab Shahabi ialah pendapat shahabat Rasulullaahh Saw. Tentang suatu kasus dimana hukumnya tidak dijelaskan secara tegas dalam Al Qur-an dan Sunnahh.
Sedangkan yang dimaksud shahabat Rasulullaahh adalah setiap orang muslim yang hidup bergaul bersama Rasulullaahh dalam waktu yang cukup lama serta menimba ilmu dari Rasulullaahh.
Para shahabat menyepakati 4 fatwa ialah:
1.    Fatwa shahabat yang bukan merupakan hasil ijtihad.
2.    Fatwa shahabat yang disepakati secara tegas dikalangan mereka dikenal dengan ijma shahabat.
3.    Fatwa shahabat secara perorangan yang tidak mengikat sahabat lain.
4.    Fatwa shahabat secara perorangan yang didasarkan oleh ra’ya dan ijtihad.